Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pihak penyedia jasa Internet Service Provider seperti Telkom untuk memblokir beberapa situs yang megandung unsur sara, porno, atau yang dilarang lainnya. Bukan itu saja, biasanya instansi pendidikan seperti Universitas, Sekolah, dan Perusahaan membatasi kita untuk mengakses media sosial seperti Facebook, Twitter dengan tujuan agar mereka konsentrasi dengan apa yang dilakukan di instansi tersebut. Cara membuka situs yang diblokir bisa dengan menggunakan DNS Jumper, gunakan cara ini hanya sebagai penambah pengetahuan Anda dan jangan silahgunakan.
Cara membuka alamat situs yang diblokir dengan DNS Jumper :
1.
Download DNS Jumper.
2. Install aplikasi tersebut, dan buka maka akan tampak seperti gambar di bawah ini.
3. Pilih Select Network Adapter (sesuaikan dengan koneksi yang anda gunakan) dan beri tanda centang pada box Ipv6.
4. Pilih US-Google Public DNS pada Choose a DNS Server
5. Apply DNS, refresh.